Tidak Kantongi Izin Usaha Pertambangan 

Kejati NTB Tangkap Terpidana Tambang Ilegal 

Ilustrasi borgol

NTB--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menangkap Pajar Sidiq (68), terpidana dalam perkara tambang galian C ilegal. Dia diringkus untuk menjalani hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan."Yang bersangkutan kami tangkap Selasa (16/11) siang sekitar pukul 14.15 Wita di kediamannya di Desa Sesaot, Kabupaten Lombok Barat," tegas Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB Karya Graham di Mataram.

Penangkapan Pajar dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTB didukung personel Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya terpidana akan dieksekusi sesuai putusan Pengadilan Tinggi NTB yang sudah berstatus hukum tetap atau inkrah."Jadi untuk selanjutnya, kami menyerahkan yang bersangkutan kepada JPU (jaksa penuntut umum) untuk dieksekusi ke dalam rutan," ujarnya seperti dilansir Antara.

Karya menjelaskan, Pajar masuk dalam daftar buronan Kejaksaan terhitung sejak mangkir dari panggilan eksekusi hakim banding pada tahun 2018. "Sudah dipanggil secara patut tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri," ucapnya.Dalam perkara ini, Pajar terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Modusnya dengan mengerahkan alat berat untuk mengeruk tanah dan pasir di wilayah Sesaot, Kabupaten Lombok Barat.

Pengerukan dilakukan di atas lahan seluas 1,8 hektare dalam periode dua pekan pada bulan Maret 2017. Kegiatannya menghasilkan tanah uruk sebanyak 160 dump truck dan 50 dump truck pasir.Dalam menjalankan kegiatannya, Pajar tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari gubernur yang merujuk Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar